FIRMA JAYA SOLUSINDO

FIRMA JAYA SOLUSINDO

Layanan Mediasi Hutang
Kartu Kredit & KTA

Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA karna pembayaran minimum payment yang tak kunjung selesai, ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang besar atau pusing dengan penagihan bank/debtcollector yang meneror anda setiap waktu, perkenankan kami membantu anda, kami adalah konsultan khusus penanganan mediasi kartu kredit dan KTA, Kami menawarkan jasa mediasi / negoisasi antara nasabah dengan pihak bank.

DASAR HUKUM

Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

a. Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah, antara nasabah dengan pihak bank.

b. Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

PROGRAM

Kami menawarkan 4 jenis program keringanan:

1. Cicilan tetap dengan DP sekitar 10%, tenor 12-60 bulan, bunga cicilan 0%/Flat.
2. Cicilan tanpa tenor mulai dari 500rb-1jt/Bulan tanpa DP, tanpa bunga dan tanpa tenor.
3. Diskon/Potongan 1x bayar 30-70%.
4. Gabungan antara diskon + cicil.

Contoh : Bapak/ibu memiliki hutang dari suatu bank sebesar 10jt, keringanan yang kami tawarkan yaitu :

1. Dari hutang 10jt tersebut bisa dicicil seringan mungkin dengan bunga 0%/flat. biasanya ada DP sekitar 10% sebagai tanda jadi yang di bayarkan langsung ke nomor kartu dan di anggap sebagai pembayaran pertama serta mengurangi tagihan, sisanya baru di cicil sesuai tenor yang di dapat.

2. Dari hutang 10jt tersebut bisa di cicil 500rb-1jt perbulan sampai selesai. tanpa DP, tanpa bunga dan tanpa tenor. Jika di tengah-tengah mencicil Bapak/ibu ada rezeki lebih dan ingin melunasi dengan diskon, sisa cicilannya dapat di diskon 30-50% (tergantung jenis bank dan history pemakaian kartu/KTA nya)

3. Dari hutang 10jt tersebut bisa di discount atau mendapat potongan maksimal 30-60% (bahkan bisa lebih tergantung dari jenis bank dan history pemakaian kartu/KTA nya) dengan 1x pembayaran.

4. Dari hutang 10jt tersebut bisa di diskon 30-40% lalu pembayaran diskon nya dapat dicicil 2-6x (tergantung kebijakan bank nya)

PROSES

Proses negosiasi untuk mendapat keringanan tidak singkat:
- Untuk Point Nomor 1 (Cicilan Tetap) dibutuhkan waktu minimal 3-4 bulan.
- Untuk Point Nomor 2 (Cicilan Tanpa Tenor), Point Nomor 3 (Diskon 1x Bayar), dan Point Nomor 4 (Diskon+Cicil) dibutuhkan waktu minimal 6-8 bulan.

Selama kurun waktu tersebut Bapak/ibu di wajibkan TIDAK membayar apapun ke pihak bank (minimum payment/ full payment/ cicilan) kenapa? Karna kami sengaja membuat bapak/ibu “Bad debt” atau pailit dimata bank agar kami dapat melakukan proses negosiasi. Jika posisi kartu atau KTA Bapak /ibu pembayarannya masih lancar otomatis bank masi menganggap Bapak/ibu mampu dengan begitu mereka tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk apapun.
Bagaimana jika dalam kurun waktu proses tersebut Bapak/Ibu belum juga memiliki dana?

Jangan khawatir, sebelum melakukan negosiasi ke pihak bank kami akan selalu konfirmasi terlebih dahulu. Jika bapak/ibu sudah siap dana untuk mengikuti program yang kami tawarkan, kami akan langsung mengurus dokumen dan melakukan deal kepada pihak bank. TETAPI, jika bapak/ibu belum siap dana maka kami tidak akan melakukan negosiasi (mempending proses negosiasinya) sampai bapak/ibu siap dana (maksimal 12 bulan, sesuai masa berlaku kontrak). Karena untuk negosiasi kami disini mengikuti keuangan bapak/ ibu. Kami tidak akan memaksakan bapak/ibu untuk megikuti program keringanan jika dana dari bapak/ibu belum siap.

Karna syarat untuk mediasi sendiri 2 faktor harus terpenuhi:

1. Waktu proses nya sudah cukup (untuk cicilan tetap 3-4 bulan, untuk cicilan flat, diskon 1x bayar dan diskon cicil 6-8bulan)

2. Dana sudah benar-benar siap

PENAGIHAN

Apakah nanti akan ada penagihan?
Apakah nanti saya tidak akan ditelpon/didatangi debtcollector?

Jangan khawatir, salah satu benefit yg bpk/ibu dapatkan selain keringanan pembayaran dan penundaan pembayaran adalah bpk/ibu akan mendapatkan penanganan masalah penagihan. Penagihan merupakan resiko yang diterima nasabah gagal bayar yang secara otomatis terus berjalan dan tidak bisa di berhentikan oleh siapapun. Namun bpk/Ibu tidak perlu khawatir, kami disini akan membantu meminimalisir atau mengatasi penagihan tersebut.
Penagihan terbagi menjadi 2 jenis : Penagihan telpon (desk collection) dan penagihan lapangan (debtcollector)
Kedua penagihan tersebut memiliki SOP atau kode etik dan di atur dalam peraturan OJK sehingga mereka tidak dapat menagih dengan semena-mena karna kami dapat melakukan pelaporan jika penagihan yang di lakukan tidak sesuai SOP.
Selain itu, bpk/ibu juga akan mendapatkan surat kuasa yang menyatakan bahwa permasalahan kartu kredit dan KTA bpk/ibu sudah di kuasakan kepada pihak kami selaku pengacara bpk/ibu. Kami juga memiliki koordinator lapangan yang bertanggung jawab untuk membantu mengatasi/ meminimalisir penagihan melalui telp/secara langsung jika di perlukan.
Firma Jaya Solusindo akan mendampingi dan membantu mengatasi masalah penagihan yang ada sehingga bpk/ ibu tidak menghadapi masalah ini sendirian. Jadi, selama proses berjalan bpk/Ibu bisa fokus untuk mengumpulkan dana sampai mendapat program keringanan dari pihak bank.

KENYAMANAN

Apakah nanti di blacklist?
Bagaimana dgn nama baik di OJK/ BI?

Bila diproses melalui Firma Jaya Solusindo, kami akan membantu Bpk/Ibu sampai mendapatkan surat lunas asli dari bank yang bersangkutan. Dengan di terbitkan surat lunas tersebut, bank akan dengan sendiri nya melakukan report ke BI/OJK jika bapak/ibu sudah ada pembayaran atau di katakan lunas. Karna pada dasarnya semua aktivitas debitur baik itu tunggakan atau pembayaran akan selalu di report ke BI / OJK oleh pihank Bank. Jadi untuk pembersihan nama baik itu memang sudah menjadi tugas dari bank terkait, kami hanya membantu sampai bpk/ibu mendapatkan surat lunas dari bank tersebut.

SYARAT & KETENTUAN

Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:

• Fotocopy KTP

• Fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit) dan surat kontrak (untuk KTA)

• Materai 10.000 , 3 lembar per nomor kartu/KTA.

• Operasional fee (hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya),

• Untuk total tagihan kurang dari atau sama dengan 5jt feenya sebesar Rp.750.000

• Untuk total tagihan 5jt keatas dikenakan feenya 15% dari total tagihan terakhir (dihitung perkartu).

KETENTUAN

Fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional.

Kenapa fee dimuka?

Karena fee dibutuhkan untuk biaya operasional penanganan kartu kredit dan KTA mulai dari proses surat menyurat, penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan.

BENEFIT DARI FEE 15%

- Mendapat keringanan pembayaran
- Mendapat kelonggaran waktu untuk menabung/mempersiapkan dana
- Memproteksi diri anda dari penagihan dalam bentuk apapun
- Mendapat perlindungan hukum
- Mendapat Surat Lunas dari pihak bank untuk pemulihan nama baik di BI
- Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim kami yang sudah berpengalaman sejak tahun 2017 di bidang mediasi perbankan

FREE KONSULTASI

FIRMA JAYA SOLUSINDO

Gedung TRANKA Lt. 4
Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17,5 No.17 Jakarta Selatan. 12520

HUBUNGI KAMI

Tlp / WA 0813-2249-5854
Tlp Kantor (021) 794-9298
Email Jayasolusindo01@gmail.com

JAM OPERASIONAL

Senin - Jum'at 08.30 - 17.00
Sabtu 08.00 - 13.00

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
JAYA SOLUSINDO
Selamat datang di Firm Jaya Solusindo.

Sebelumnya saya terhubung dengan Bapak/ Ibu siapa?