SOLUSI & CARA KERJA KAMI
Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA, perkenankan kami membantu anda,kami adalah konsultan khusus penanganan mediasi kartu kredit dan KTA, kami menawarkan jasa negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
BENEFIT MENGGUNAKAN JASA KAMI
PERLINDUNGAN HUKUM
Memberikan proteksi berupa surat kuasa serta proteksi dari debt collection & debt collector.
TIM BERPENGALAMAN
Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim Firma Jaya Solusindo yang sudah berpengalaman di mediasi perbankan sejak tahun 2017.
KELONGGARAN WAKTU
Mendapatkan kelonggaran waktu untuk saving dana pribadi untuk pelunasan.
KERINGANAN PEMBAYARAN
Mendapatkan keringan pembayaran berupa cicilan seringan mungkin ataupun diskon maksimal 70%.
MENDAPATKAN SURAT RESMI
Mendapatkan surat lunas dari pihak bank terkait untuk pemulihan nama baik di SLIK OJK.
24/7 SIAP MEMBANTU
Standby membantu anda.
PERBEDAAN KAMI DENGAN JASA LAIN
FEE kami hanya 15% (Negotiable) (kantor lain umumnya 16%-20%).
Boleh di cek ke kantor lain, Fee kami terbilang lebih murah dengan pelayanan yang sangat berkualitas. Dengan biaya jasa 15%(Negotiable) itu sudah termasuk penanganan negosiasi, surat menyurat ke bank dan BACKUP PENAGIHAN, karena ada beberapa jasa yang hanya membantu mediasi saja tidak membantu untuk mengatasi masalah penagihan dan tidak ada penambahan biaya jasa apapun lagi untuk kedepannya sampai mendapatkan surat lunas.
Kami tidak ada program pemutihan / Management resiko / tidak bayar sama sekali ke bank.
Karna sesungguhnya program tersebut tidak ada di bank, dan sangat beresiko bagi nasabah. Apa resiko nya? Tidak ada pengakuan secara sah dari pihak bank/bukti surat keterangan lunas yang menyatakan hutang anda selesai. Pihak penagih akan terus melakukan penagihan tanpa batas waktu (karena tidak ada penyelesaian). Masuk daftar hitam SID/ Blacklist BI yang mengakibatkan anda tidak dapat mengajukan pinjaman dalam bentuk apapun ke bank.
Kelegalitasan kami jelas, Pengacara kami terdaftar di PERADI.
PERADI sendiri merupakan Perhimpunan Advokat Indonesia, Jika kami tidak bertanggung jawab dalam menangani kasus anda, anda dapat melapor kepada PERADI, maka konsekuensi nya pengacara kami akan mendapatkan sanksi tegas hingga pemberhentian profesi/pencabutan izin paraktik.
Kami tidak pernah meminta 3 Digit dibelakang kartu/kartu kredit nasabah.
3 digit di belakang kartu dan fisik kartu kredit merupakan hak privasi nasabah yang tidak boleh di pindah tangankan ke orang lain untuk menghindari resiko penyalahgunaan dana.
Kami Memiliki Koordinator Lapangan Untuk Membantu Mengatasi Debt collector
Kantor kami memiliki pihak koordinator lapangan eksternal dan internal yang siap membantu mengatasi penagihan lapangan/Debtcollector secara langsung.
Pembayaran hasil negosiasi langsung di bayarkan oleh anda sesuai nomor kartu/KTA yang anda miliki.
Pembayaran tidak melalui kami atau pihak ketiga lainnya, agar anda dapat memastikan dana tersebut masuk ke Bank yang bersangkutan.
FAQ
Yang sering di tanyakan
Menggunakan jasa Firma Jaya Solusindo sebagai perwakilan nasabah untuk mengajukan keringanan / melakukan negosiasi ke pihak bank diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Kelegalistasan kantor kami juga jelas karna sudah terdaftar di Kementrian hukum & HAM dengan Nomor : AHU-0001285-AH.01.18 Tahun 2022.
dan pengacara kami juga sudah terdaftar di PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan nomor PERADI Terdaftar 19.03815 dan Tim kami merupakan tim yang profesional serta berpengalaman sejak tahun 2017 di bidang mediasi perbankan.
Karena fee dibutuhkan untuk biaya operasional penanganan kartu kredit dan KTA mulai dari proses surat menyurat, penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan.
Namun bapak/ibu tidak perlu khawatir, setelah bapak/ ibu memenuhi persyaratan, termasuk membayar fee, kami akan memberikan pegangan surat kuasa khusus, kontrak perjanjian kerjasama dengan jasa kami dan terbitnya kwitansi bermaterai, serta jaminan kelegalitasan berupa scan asli kartu PERADI pengacara kami. Jadi jika memang kami terbukti tidak bertanggung jawab, bapak / ibu bisa lapor ke pihak yang berwajib atau ke PERADI.
Jika di proses melalui kami, untuk BI checking sifatnya Checklist sementara, hanya pada saat proses tunggakan saja. Jika tagihan sudah lunas dan sudah terbit surat lunas, pihak bank wajib melapor ke BI/OJK untuk pemulihan nama baik.
Perlu di ketahui bahwa jasa mediasi hutang kartu kredit dan KTA tidak dapat di daftarkan ke OJK, Jika ada jasa lain yang terdaftar di OJK, bisa di pastikan jasa tersebut menyediakan layanan pinjaman/ layanan keuangan lainnya dan yang terdaftar di OJK adalah layanan pinjaman/ keuangan tersebut, bukan layanan mediasi hutang nya.
(Sumber: Layanan Konsumen OJK – 157)
Selama proses kerja sama dengan kami, kemungkinan pihak bank menghubungi atau pun datang ke alamat bapak / ibu pasti ada, karna kami disini tidak mau menjanjikan hal yang muluk-muluk hanya demi mendapatkan fee. tetapi bapak/ibu tidak perlu khawatir, karena kami akan selalu siap untuk menangani nya.
Kami disini memiliki tim koordinator lapangan yang dapat membantu untuk mengatasi atau meminilaisir penagihan lapangan yang ada, sehingga klien tidak perlu menghadapi sendirian dan dapat fokus mengumpulkan dana untuk mengikuti program keringanan.
FREE KONSULTASI
FIRMA JAYA SOLUSINDO
Gedung TRANKA Lt. 4
Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17,5
No.17 Jakarta Selatan. 12520
HUBUNGI KAMI
Tlp / WA 0813-2249-5854
Tlp Kantor (021) 794-9298
Email Jayasolusindo01@gmail.com
JAM OPERASIONAL
Senin - Jum'at 08.30 - 17.00
Sabtu 08.00 - 13.00